目錄
- Hukum Judi dalam Islam: Larangan dan Dampaknya
- Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Judi
- Dampak Negatif Judi
- Bentuk Judi yang Dilarang
- Pandangan Ulama
- Apa itu hukum judi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Hadits?
- Dalil Al-Qur’an tentang Judi
- Dalil Hadits tentang Judi
- Jenis-Jenis Judi yang Dilarang
- Mengapa Islam Melarang Praktik Perjudian Secara Tegas?
- Alasan Larangan Judi dalam Islam
- Dasar Hukum dalam Islam
- Bagaimana Pandangan Ulama tentang Judi Online dalam Islam?
- Dasar Hukum Larangan Judi
- Analisis Judi Online
- Pandangan Ulama Modern

Hukum Judi dalam Islam: Larangan dan Dampaknya
Hukum judi dalam Islam telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits sebagai perbuatan yang haram. Berbagai dalil menunjukkan bahwa judi termasuk perbuatan setan yang membawa kerugian besar bagi pelaku dan masyarakat. Berikut penjelasan lebih rinci:
Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Judi
Sumber | Ayat/Hadits | Makna |
---|---|---|
Al-Qur’an | QS. Al-Maidah: 90-91 | Larangan keras terhadap judi dan khamr sebagai perbuatan kotor. |
Hadits | Riwayat Muslim | Judi termasuk dosa besar yang merusak akhlak dan keuangan. |
Dampak Negatif Judi
- Kerugian Finansial: Judi menyebabkan ketergantungan dan kerusakan ekonomi.
- Konflik Sosial: Memicu perselisihan dalam keluarga dan masyarakat.
- Dosa Besar: Dianggap sebagai perbuatan syirik karena mengandalkan keberuntungan.
Bentuk Judi yang Dilarang
- Judi Tradisional: Taruhan dalam permainan seperti kartu atau dadu.
- Judi Online: Termasuk slot dan taruhan digital.
- Lotre: Sistem undian dengan imbalan materi.
Pandangan Ulama
Ulama sepakat bahwa segala bentuk judi hukumnya haram, berdasarkan:
1. Prinsip Keadilan: Judi melanggar prinsip keadilan dalam muamalah.
2. Perlindungan Jiwa: Mencegah kerusakan akal dan harta.
Apa itu hukum judi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Hadits?
Apa itu hukum judi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Hadits? Judi atau dalam bahasa Arab disebut “Maysir” dilarang secara tegas dalam Islam berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits. Larangan ini mencakup segala bentuk perjudian, baik itu taruhan uang, barang, atau aktivitas lain yang mengandung unsur untung-untungan.
Dalil Al-Qur’an tentang Judi
Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hukum judi:
Surah dan Ayat | Isi Ayat (Terjemahan) |
---|---|
Al-Baqarah (2:219) | “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’” |
Al-Ma’idah (5:90) | “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.” |
Dalil Hadits tentang Judi
Beberapa hadits juga menegaskan larangan judi:
Sumber Hadits | Isi Hadits (Terjemahan) |
---|---|
HR. Abu Daud | “Barangsiapa bermain judi, maka ia seperti memakan daging babi dan minum khamar.” |
HR. Ahmad | “Rasulullah SAW melarang setiap permainan yang mengandung judi.” |
Jenis-Jenis Judi yang Dilarang
Islam melarang berbagai bentuk judi, termasuk:
- Taruhan olahraga
- Lotere
- Permainan kartu dengan uang
- Judi online
- Dan segala bentuk permainan yang mengandalkan keberuntungan.
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa judi adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat.
Mengapa Islam Melarang Praktik Perjudian Secara Tegas?
Mengapa Islam melarang praktik perjudian secara tegas? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Muslim. Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan yang merusak moral, ekonomi, dan sosial. Al-Quran dan Hadits secara jelas menyatakan larangan ini, karena judi membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat.
Alasan Larangan Judi dalam Islam
Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa Islam melarang judi:
Aspek | Dampak Negatif |
---|---|
Moral | Judi mengikis nilai kejujuran dan menumbuhkan sifat serakah. |
Ekonomi | Menyebabkan kerugian finansial dan ketidakstabilan ekonomi keluarga. |
Sosial | Memicu konflik, permusuhan, dan merusak hubungan antarindividu. |
Kesehatan | Menyebabkan stres, kecanduan, dan masalah mental lainnya. |
Dasar Hukum dalam Islam
-
Al-Quran (Surah Al-Maidah: 90):
“Sesungguhnya judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
-
Hadits Nabi:
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa judi adalah salah satu dosa besar yang harus dihindari.
Judul tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat secara luas. Islam menawarkan alternatif seperti sedekah dan investasi halal untuk mencapai kesejahteraan tanpa melanggar prinsip syariah.
Bagaimana Pandangan Ulama tentang Judi Online dalam Islam?
Bagaimana pandangan ulama tentang judi online dalam Islam? Pertanyaan ini sering muncul seiring maraknya praktik perjudian digital. Dalam Islam, judi (maisir) secara tegas dilarang, baik secara konvensional maupun online. Berikut pandangan ulama berdasarkan sumber-sumber syariah:
Dasar Hukum Larangan Judi
Sumber Hukum | Referensi | Keterangan |
---|---|---|
Al-Qur’an | QS. Al-Maidah: 90 | “Sesungguhnya judi, minuman keras, berhala, dan undian adalah najis dari perbuatan setan.” |
Hadis | HR. Muslim | “Barangsiapa bermain judi, ia seperti memakan daging babi dan menyembah berhala.” |
Ijma’ Ulama | – | Seluruh mazhab sepakat haramnya judi dalam bentuk apa pun. |
Analisis Judi Online
- Sifat Judi Online: Sama seperti judi konvensional, mengandung unsur:
- Gharar (ketidakpastian)
- Eksploitasi (merugikan pihak lain)
-
Kecanduan (mudharat sosial)
-
Fatwa Kontemporer:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI): Menetapkan judi online sebagai haram (Fatwa No. 11/2009).
- Dewan Fatwa Mesir: Mengklasifikasikannya sebagai dosa besar.
Pandangan Ulama Modern
Beberapa ulama seperti Dr. Yusuf Al-Qaradawi menegaskan bahwa teknologi tidak mengubah status hukum judi. Sementara Syaikh Abdullah Al-Mutlaq menambahkan bahwa platform digital justru memperluas dampak negatif judi.